Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 29 Kasus dan Amankan 33 Tersangka Selama Maret -Mei 2023

    Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 29 Kasus dan Amankan 33 Tersangka Selama Maret -Mei 2023

    CIREBON - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 29 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 33 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu  bulan Maret hingga Mei 2023.

    "Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 29 kasus dan mengamankan 33 tersangka, " kata Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (30/5/2023).

    Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, dan kasus peredaran obat keras terbatas. Para tersangka berinisial SY, AG, MT, EAS, AH, AS, MAB, FH, DN, ML, RL, DR, NNP, HLS, AZ, SW, GS, WD, RS, BS, LM, TM, IM, RE, KD, AS, RA, WP, SG, SD, KE, DO, dan NS.

    Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 23, 67 gram sabu-sabu, 848, 13 gram ganja kering, dan 15.393 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 4.277 butir Dextro, 5.592 butir Trihexiphenidyl, serta 5.524 butir Tramadol.

    Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus itu diungkap di wilayah Babakan, Gebang, Talun, Susukanlebak, Astanajapura, Klangenan, Gegesik, Dukupuntang, Weru, Arjawinangun, Kaliwedi, Pabuaran, Plumbon, dan Panguragan.

    Selain itu, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tegal, Kabupaten Majalengka, dan lainnya, yang merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diungkap jajarannya.

    "Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai karyawan swasta, petani, nelayan, wiraswasta, buruh, pedagang, dan lainnya, " kata Kombes Pol Arif Budiman.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    "Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya, " kata Kombes Pol Arif Budiman.

    kabupaten cirebon jawa barat jabar polresta polda polri
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Angka Perceraian Tahun 2022 di Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Cirebon Komitmen Tingkatkan Layanan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
    Polresta Cirebon Laksanakan Operasi Zebra Lodaya 2024, Ini Sasarannya
    Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif Jelang Pilkada Serentak Ta. 2024, Polsek Dukupuntang Lakukan Razia Minuman Keras
    Peduli kepada sesama Kapolsek Susukan Berikan Sembako Kepada Anak Asuh Stunting serta para jompo di Desa Jatianom.
    Tokoh Agama Ds. Cirebon Girang Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024
    Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak 2024, Polsek Beber Laksanakan Patroli Malam Rutin
    Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada jam-jam sibuk /masuk anak sekolah pagi hari, Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon menggelar kegiatan pengaturan (gatur) jalan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pengendara, baik pekerja yang berangkat ke kantor maupun siswa yang menuju sekolah, 
    Polsek Beber Lakukan Patroli Obyek Vital Guna Cegah Kejahatan Obyek Vital Di Wilkum Polsek Beber Dalam libur Lebaran
    Polresta Cirebon Laksanakan Operasi Zebra Lodaya 2024, Ini Sasarannya
    Kanit Binmas  Polsek Beber Sambang Sekretariat PPS Pilwu Desa Lebak Mekar. 
    Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif Jelang Pilkada Serentak Ta. 2024, Polsek Dukupuntang Lakukan Razia Minuman Keras
    Patroli Polsek Gebang Polresta Cirebon Respon Cepat Bantu Warga Mengalami Laka Lantas
    Polsek Lemahabang Sambangi Siskamling
    Dengan kehadiran anggota Polsek Arjawinangun  Gatur Lalin di pasar Tegalgubug jalur aman lancar
    Layani Masyarakat dan pengguna jalan, Personel Polsek Karangsembung Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di pagi hari
    Sinergitas TNI - POLRI Bhabinkamtibmas Desa Jungjang wetan bersama Babinsa Binkamling  ngobrol bareng warga di Pos kamling .