Kabid Humas Polda Jabar : Pelapor Dugaan Korupsi APBDes adalah Ketua BPD Desa Citemu Bukan Nurhayati

    Kabid Humas Polda Jabar : Pelapor Dugaan Korupsi APBDes adalah Ketua BPD Desa Citemu Bukan Nurhayati

    KOTA CIREBON - Polda Jabar Tegaskan Nurhayati Bukan Pelapor Dugaan Korupsi APBDes di Cirebon. Polisi sebut jika Nurhayati bukan pelapor dalam kasus ini.  Pelapor yang sesungguhnya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu. Jadi Bukan Nurhayati yang Sebelumnya diberitakan jika Nurhayati yang melaporkan dugaan kasus korupsi  penyelewengan APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo meluruskan kabar tersebut. Menurut dia, dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Nurhayati bukanlah pelapor. Laporan yang diterima polisi terkait kasus tersebut berasal dari Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Citemu. 

    "Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu, " kata Ibrahim melalui keterangannya pada Senin (21/2/22).

    Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan informasi atau laporan dari Ketua BPD Desa Citemu itu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, penyidik mendapatkan bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Kuwu atau Kades Citemu Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu, " ujar Kombes Pol Ibrahim.

    Setelah pemberkasan tersangka Supriyadi selesai, tutur Kabid Humas, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melimpahkan kasus itu ke Kejari Cirebon. Namun oleh Kejari Cirebon, berkas dikembalikan ke penyidik atau P19. Bahkan proses P19 itu dilakukan dua kali dengan petunjuk penuntut umum agar dilakukan pemeriksaan lebih dalam (mendalam) terhadap Nurhayati.

    Ibrahim menjelaskan penyidik Polres Cirebon Kota, bahwa penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa, ditemukan alat bukti serta perbuatan melawan hukum, sehingga sesuai KUHAP, ybs memenuhi syarat unsur pidana dan bisa ditetapkan sebagai tersangka..

    "Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Sehingga tindakannya tersebut diduga menimbulkan merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP.  Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka, " jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

    Penegasan serupa juga disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (19/2/2022).

    Kapolres Cirebon Kota mengatakan, kasus penyelewengan APBDes sejak 2018–2020 senilai Rp800 juta yang dilakukan Kuwu/Desa Citemu Supriyadi dan menyeret Kaur Keuangan Nurhayati, berawal dari laporan Ketua BPD ds. Citemu." Penyidikan terhadap kasus pidana korupsi ini berawal dari laporan pengaduan Ketua BPD Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pada 23 maret 2020. Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Supriyadi selaku Kepala Desa Citemu dan kami juga mendapatkan informasi dari sumber lain pada 19 Oktober 2020 , " Kata Kapolres Cirebon Kota.

    Proses penyidikan, ujar AKBP M. Fahri Siregar, telah selesai. Pada 10 Januari 202, berkas perkara tersangka Supriyadi dinyatakan lengkap oleh JPU. Sedangkan berkas perkara tersangka Nurhayati dinyatakan lengkap pada 3 Februari 2022.

    Sementara, tersangka Nurhayati tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan dari penyidik. Pasca penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, maka dilakukan pemanggilan kepada tersangka Nurhayati beberapa kali. Panggilan pertama, Nurhayati tidak hadir tanpa keterangan.

    Panggilan kedua, Nurhayati mengirimkan surat keterangan sakit dari RS Pelabuhan Cirebon yang diantar oleh perangkat Desa Citemu. Dalam surat disebutkan Nurhayati sakit dan dirawat di RS tersebut. 

    Lebih lanjut, Ibrahim memastikan penanganan kasus itu dilakukan secara profesional dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, dia mengucapkan terima kasih pada masyarakat dan pihak - pihak yang telah memberikan informasi kepada kami, terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi dan kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak - pihak terkait dan dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati, untuk bisa diserahkan ke kejaksaan, " tutup Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo. (Subekti)

    Polres Cirebon Kota Polda Jabar Jabar
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Cirebon Lantik Ratusan Pejabat Fungsional...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0620-02/Tengahtani, Himbau...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
    Polresta Cirebon Laksanakan Operasi Zebra Lodaya 2024, Ini Sasarannya
    Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif Jelang Pilkada Serentak Ta. 2024, Polsek Dukupuntang Lakukan Razia Minuman Keras
    Wakapolsek Beber Ipda Kusno KS. SH Pimpin Apel Pagi Di Lapang Polsek Beber
    Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak 2024, Polsek Beber Laksanakan Patroli Malam Rutin
    Menjelang Pilkada serentak tahun 2024, Patroli Polsek Gegesik Sambangi Dialogis.
    Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada jam-jam sibuk /masuk anak sekolah pagi hari, Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon menggelar kegiatan pengaturan (gatur) jalan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pengendara, baik pekerja yang berangkat ke kantor maupun siswa yang menuju sekolah, 
    Polsek Beber Lakukan Patroli Obyek Vital Guna Cegah Kejahatan Obyek Vital Di Wilkum Polsek Beber Dalam libur Lebaran
    Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif Jelang Pilkada Serentak Ta. 2024, Polsek Dukupuntang Lakukan Razia Minuman Keras
    Kanit Binmas  Polsek Beber Sambang Sekretariat PPS Pilwu Desa Lebak Mekar. 
    Polresta Cirebon Laksanakan Operasi Zebra Lodaya 2024, Ini Sasarannya
    Patroli Polsek Gebang Polresta Cirebon Respon Cepat Bantu Warga Mengalami Laka Lantas
    Polsek Lemahabang Sambangi Siskamling
    Dengan kehadiran anggota Polsek Arjawinangun  Gatur Lalin di pasar Tegalgubug jalur aman lancar
    Layani Masyarakat dan pengguna jalan, Personel Polsek Karangsembung Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di pagi hari
    Sinergitas TNI - POLRI Bhabinkamtibmas Desa Jungjang wetan bersama Babinsa Binkamling  ngobrol bareng warga di Pos kamling .