Pelaku TPPO dengan Iming-Iming Gaji 4,7 Juta per Bulan Dibekuk Polres Cirebon Kota

    Pelaku TPPO dengan Iming-Iming Gaji 4,7 Juta per Bulan Dibekuk Polres Cirebon Kota

    CIREBON KOTA - Polres Cirebon Kota telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya. 

    Kegiatan press release mengenai pengungkapan kasus di halaman Mapolres Cirebon Kota dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, serta turut hadir Kadisnaker Kab. Cirebon Novi Hendrianto, S.STP., M.Si dan Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Disnaker Kab. Cirebon, Rahendra, Rabu (14/06/2023).

    Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, Kejadian ini terjadi sekitar bulan Desember 2020 pukul 13.00 WIB di rumah korban yang terletak di Dusun Dedali Rt. 22/05, Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Pelaku diduga mendatangi korban dan menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dengan iming-iming gaji sebesar Rp 4.700.000, - per bulan, serta uang fee sebesar Rp 6.000.000, - jika berangkat melalui pelaku. Pada tanggal 28 Januari 2021, korban diberangkatkan ke Arab Saudi secara perorangan oleh terlapor, tanpa melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia. Setelah itu, korban menghubungi pelapor untuk meminta bantuan pulang ke Indonesia karena sedang sakit.

    "Berdasarkan laporan yang diterima, pelapor melaporkan ke Layanan Terpadu dan diarahkan untuk membuat laporan resmi. Selanjutnya, pelapor mendatangi tersangka D, yang kemudian menghubungi Sdri. R untuk memulangkan korban W. Pada tanggal 4 April 2023, korban akhirnya pulang ke Indonesia, " jelas Ariek Indra Sentanu.

    "Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial D, seorang perempuan berusia 44 tahun, sebagai pelaku utama. Tersangka D ditahan sebagai bagian dari proses penyidikan. Selain itu, terdapat seorang tersangka lain dengan inisial R, seorang pria berusia 60 tahun, yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), " papar Kapolres Ciko didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. 

    Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Paspor An Korban W Nomor C7380885, Visa Kunjungan 30 Hari An Korban dan 1 (Satu) lembar Surat Izin keluarga Korban, jelasnya didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Ipda Iman Hendro S, SH., Mh

    Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana menempatkan dan atau merekrut pekerja migran indonesia tanpa ijin dan atau tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 jo pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagagan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 893 jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU RI No. 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (ancaman paling singkat 3 Th Paling Lama 15 Tahun Denda Paling Sedikit 120 Juta dan paling banyak 600 juta), ujarnya didampingi Kasi humas polres cirebon kota Iptu Ngatidja, SH.MH. dan Kasubsi penmas Ipda Charis, SH.

    kota cirebon polres cirebon kota jawa barat jabar polda polri
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    320 Tenaga Guru Honorer di Kota Cirebon...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Arjawinangun Patroli Antisipasi Kejahatan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
    Polresta Cirebon Laksanakan Operasi Zebra Lodaya 2024, Ini Sasarannya
    Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif Jelang Pilkada Serentak Ta. 2024, Polsek Dukupuntang Lakukan Razia Minuman Keras
    Peduli kepada sesama Kapolsek Susukan Berikan Sembako Kepada Anak Asuh Stunting serta para jompo di Desa Jatianom.
    Tokoh Agama Ds. Cirebon Girang Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024
    Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak 2024, Polsek Beber Laksanakan Patroli Malam Rutin
    Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada jam-jam sibuk /masuk anak sekolah pagi hari, Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon menggelar kegiatan pengaturan (gatur) jalan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pengendara, baik pekerja yang berangkat ke kantor maupun siswa yang menuju sekolah, 
    Polsek Beber Lakukan Patroli Obyek Vital Guna Cegah Kejahatan Obyek Vital Di Wilkum Polsek Beber Dalam libur Lebaran
    Polresta Cirebon Laksanakan Operasi Zebra Lodaya 2024, Ini Sasarannya
    Kanit Binmas  Polsek Beber Sambang Sekretariat PPS Pilwu Desa Lebak Mekar. 
    Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif Jelang Pilkada Serentak Ta. 2024, Polsek Dukupuntang Lakukan Razia Minuman Keras
    Patroli Polsek Gebang Polresta Cirebon Respon Cepat Bantu Warga Mengalami Laka Lantas
    Polsek Lemahabang Sambangi Siskamling
    Dengan kehadiran anggota Polsek Arjawinangun  Gatur Lalin di pasar Tegalgubug jalur aman lancar
    Layani Masyarakat dan pengguna jalan, Personel Polsek Karangsembung Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di pagi hari
    Sinergitas TNI - POLRI Bhabinkamtibmas Desa Jungjang wetan bersama Babinsa Binkamling  ngobrol bareng warga di Pos kamling .