Cirebon – Polsek Gempol Polresta Cirebon, Sabtu (21/12/2024), sekitar pukul 22.15 WIB, anggota Patroli Presisi Macan Kumbang Polsek Gempol yang dipimpin oleh Bawas Aiptu Dadang S., S.H., melaksanakan operasi Pekat dengan sasaran penjualan minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polsek Gempol.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 14 botol miras jenis ciu/tuak, masing-masing berisi 600 ml.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait penjualan miras ilegal di wilayah hukum Polsek Gempol, dan langsung melakukan penggeledahan terhadap beberapa warung serta toko yang diduga memperjualbelikan miras tanpa izin, " ujar Aiptu Dadang S., S.H.
Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) ini dilaksanakan sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan nyaman menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 di wilayah Polsek Gempol.
"Penjualan miras ilegal berpotensi menimbulkan keresahan dan tindakan kriminal di masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penertiban terhadap warung yang masih menjual miras tanpa izin, " tegas Kapolsek.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Gempol, menambahkan bahwa operasi KRYD merupakan upaya preventif untuk melindungi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Gempol.